Pesawat Delay!!! Ini Hak Penumpang
Ternyata, masih banyak travelers yang
nggak tahu soal kompensasi (ganti rugi) yang mereka harus terima ketika pesawat
mengalami delay (keterlambatan). Padahal mereka harusnya bisa
menerima kompensasi dari pihak maskapai sesuai kategori keterlambatan.
Hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang
Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Menteri Perhubungan Indonesia,
Ignasius Jonan telah menandatangani peraturan tersebut.
Kompensasi bisa
diterima oleh penumpang jika delay yang terjadi disebabkan
oleh faktor manajemen maskapai penerbangan, seperti keterlambatan kru pesawat
(pilot, co-pilot, dan awak kabin), keterlambatan penanganan di darat,
keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan
pesawat.
Namun, jika delay terjadi
karena faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (kepadatan
lalu lintas penerbangan, penutupan bandara, atau terjadi antrean lepas landas),
faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan lain-lain), dan faktor lain di luar
faktor manajemen maskapai penerbangan, penumpang nggak berhak menerima
kompensasi.
Berikut kompensasi sesuai dengan
kategori keterlambatan:
- Kategori 1, keterlambatan 30
sampai 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
- Kategori 2, keterlambatan 61
sampai 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack
box).
- Kategori 3, keterlambatan 121
sampai 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
- Kategori 4, keterlambatan 181
sampai 240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta
makanan berat.
- Kategori 5, keterlambatan lebih
dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu.
- Kategori 6, yaitu pembatalan
penerbangan, maka maskapai penerbangan wajib mengalihkan ke penerbangan
berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
- Keterlambatan pada kategori 2
sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau
mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
- Khusus pada kompensasi
keterlambatan kategori 5, di mana calon penumpang mendapat ganti rugi
sebesar Rp 300 ribu. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher
yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3
x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Jika kamu sudah tahu
hak-hak apa aja yang kamu dapatkan saat pesawat delay, kamu
nggak perlu takut untuk merencakan traveling dengan pesawat.
Jika anda ingin keliling dunia gratis dan mendapatkan insentive yang besar
silahkan kunjungi link di bawah ini. http://www.tadikapurimakassar.or.id/flight-attendant/
Source:
https://www.pegipegi.com/travel/kompensasi-yang-diterima-penumpang-jika-pesawat-delay-terlambat/
Tadika Puri Cabang Maros Membuka Kelas Baru Bagi Kalian Yang Ingin Berkarir Di Dunia Penerbangan.Segera Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga di
https://elkaint77.wixsite.com/pilot
Atau jika ingin info yang lebih lanjut hubungi :
WA/HP - 085343941792
E-MAIL -yeritadeslin@gmail.com
BLOGGER -yeritatadika.blogspot.com
#Tadikapuri
#suksesdiusiamudah
#TadikaMaros
#Jayaselamanya
Salam Sukses Dari Kami Airliness Business Career Tadika Puri
"DAFTARKAN DIRI ANDA DI KOTA TERDEKAT"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar